> >

Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kembali Ditangkap di Surabaya

Hukum | 27 Oktober 2024, 20:48 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat di PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Baca Juga: Kejagung akan Periksa Ronald Tannur Jadi Saksi Kasus Suap Hakim, di Mana Anak Dewan Tersebut?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU