Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kembali Ditangkap di Surabaya
Hukum | 27 Oktober 2024, 20:48 WIB"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Baca Juga: Kejagung akan Periksa Ronald Tannur Jadi Saksi Kasus Suap Hakim, di Mana Anak Dewan Tersebut?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.