Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kembali Ditangkap di Surabaya
Hukum | 27 Oktober 2024, 20:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Ia menyebut Ronald Tannur yang sempat bebas ini ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2024).
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli dalam keterangannya Minggu, dikutip dari Antara.
Penangkapan Ronald Tannur terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Seperti diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Pasca Vonis 5 Tahun Penjara, Rumah Ronald Tannur Tampak Sepi Tanpa Aktivitas!
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA.
MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.