3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Langsung Ditahan
Hukum | 23 Oktober 2024, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, selain tiga hakim, seorang pengacara turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga hakim atas mama ED, HH, M, dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka," kata Abdul dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).
Menurut penjelasannya penetapan tersangka tersebut usai pihaknya menemukan barang bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pihaknya juga telah menahan empat tersangka tersebut.
"Terhadap empat tersangaka dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Baca Juga: Selain 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Juga Tangkap Seorang Pengacara
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap di Surabaya. Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Penangkapan terhadap empat orang tersebut tidak dilakukan penyidik Kejagung secara tiba-tiba.
Melainkan, penyidik telah mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pada Rabu (24/7/2024) lalu, Mejelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memvonis bebas Ronald Tannur.
Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Baca Juga: Hakim Ronald Tannur Dipecat, KY: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo Langgar Kode Etik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV