> >

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Langsung Ditahan

Hukum | 23 Oktober 2024, 21:53 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). ( (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, selain tiga hakim, seorang pengacara turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga hakim atas mama ED, HH, M, dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka," kata Abdul dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).

Menurut penjelasannya penetapan tersangka tersebut usai pihaknya menemukan barang bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pihaknya juga telah menahan empat tersangka tersebut.

"Terhadap empat tersangaka dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Baca Juga: Selain 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Juga Tangkap Seorang Pengacara

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap di Surabaya. Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.

Penangkapan terhadap empat orang tersebut tidak dilakukan penyidik Kejagung secara tiba-tiba. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU