3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Langsung Ditahan
Hukum | 23 Oktober 2024, 21:53 WIBMelainkan, penyidik telah mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pada Rabu (24/7/2024) lalu, Mejelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memvonis bebas Ronald Tannur.
Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Baca Juga: Hakim Ronald Tannur Dipecat, KY: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo Langgar Kode Etik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV