> >

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Langsung Ditahan

Hukum | 23 Oktober 2024, 21:53 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). ( (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Melainkan, penyidik telah mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pada Rabu (24/7/2024) lalu, Mejelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memvonis bebas Ronald Tannur.

Hakim menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Baca Juga: Hakim Ronald Tannur Dipecat, KY: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo Langgar Kode Etik

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU