Ramai soal Isu Larangan Menikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag
Humaniora | 13 Oktober 2024, 17:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie memberikan klarifikasi terkait isu larangan menikah di hari libur.
Ia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini menanggapi informasi di media sosial mengenai larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menekankan, aturan tersebut tidak membatasi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur.
Dia menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena operasional KUA hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Namun, ia menambahkan, meski KUA tutup di luar hari kerja, penghulu tetap dapat melayani pernikahan di luar KUA.
Baca Juga: Senyum Bahagia 81 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Masal
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, PMA No. 22 Tahun 2024 akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selama masa transisi tersebut, Kemenag akan terus menerima masukan untuk memperbaiki layanan pernikahan.
Anna menerangkan, aturan mengenai pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang, dan pasangan yang memenuhi persyaratan tetap bisa menikah di tempat yang mereka inginkan, seperti rumah atau tempat ibadah.
Kemenag, katanya, berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam pencatatan pernikahan.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, Anna menyampaikan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat tidak salah paham terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Baca Juga: Angka Pernikahan yang Tercatat Berbeda Antara KUA dan Disdukcapil
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV