> >

Ramai soal Isu Larangan Menikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Humaniora | 13 Oktober 2024, 17:35 WIB
Ilustrasi. Kantor Urusan Agama (KUA) Depok, Sleman, Yogyakarta. (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

Ia juga menambahkan, PMA No. 22 Tahun 2024 akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selama masa transisi tersebut, Kemenag akan terus menerima masukan untuk memperbaiki layanan pernikahan.

Anna menerangkan, aturan mengenai pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang, dan pasangan yang memenuhi persyaratan tetap bisa menikah di tempat yang mereka inginkan, seperti rumah atau tempat ibadah.

Kemenag, katanya, berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dalam pencatatan pernikahan.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, Anna menyampaikan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar masyarakat tidak salah paham terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Baca Juga: Angka Pernikahan yang Tercatat Berbeda Antara KUA dan Disdukcapil

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU