> >

Ramai soal Isu Larangan Menikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

Humaniora | 13 Oktober 2024, 17:35 WIB
Ilustrasi. Kantor Urusan Agama (KUA) Depok, Sleman, Yogyakarta. (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie memberikan klarifikasi terkait isu larangan menikah di hari libur.

Ia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Pernyataan ini menanggapi informasi di media sosial mengenai larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Anna menekankan, aturan tersebut tidak membatasi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur.

Dia menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena operasional KUA hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat.

Namun, ia menambahkan, meski KUA tutup di luar hari kerja, penghulu tetap dapat melayani pernikahan di luar KUA.

Baca Juga: Senyum Bahagia 81 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Masal

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuhnya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU