> >

Cara Daftar IKD Online via HP, Lengkap dengan Langkah Aktivasi Akun e-KTP Digital

Humaniora | 20 September 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi. Cara mendaftar IKD secara online via HP. (Sumber: Freepik.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara layanan publik untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun e-KTP digital dengan mendaftar secara daring.

Informasi mengenai cara mendaftar IKD secara online dan mengaktivasi akun e-KTP digital via HP ada di bagian akhir artikel ini.

Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iOS. 

Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023

Dilansir Kominfo, e-KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan aplikasi ponsel pintar atau smartphone yang dilengkapi QR Code. KTP digital akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen; Sumatra dan Sulawesi 30 persen; Kalimantan 20 persen, dan NTB 40 persen.

Baca Juga: Cara Mendapatkan KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

Sedangkan di pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital sebesar 10 persen. 

Syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Berikut informasi yang dimuat dalam aplikasi IKD: 

  1. Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
  2. QR Code e-KTP Digital;
  3. Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti:  
  • sertifikat vaksin, 
  • NPWP, dan
  • surat kepemilikan kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mendaftar IKD secara online dan mengaktifkan akun e-KTP digital?

Cara Daftar IKD Online dan Aktivasi Akun e-KTP Digital

  1. Unduh aplikasi IKD via HP;
  2. Buka aplikasi IKD yang telah diunduh;
  3. Masukkan data diri seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon;
  4. Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan;
  5. Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan dengan mengambil potret diri atau selfie;
  6. Lakukan pemindaian (scan) kode QR untuk aktivasi dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat di kantor desa/kelurahan;
  7. Cek email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi e-KTP digital di aplikasi IKD.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Alasan Terapkan IKD Meski Sudah Ada E-KTP

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU