Cara Daftar IKD Online via HP, Lengkap dengan Langkah Aktivasi Akun e-KTP Digital
Humaniora | 20 September 2024, 16:35 WIBSedangkan di pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital sebesar 10 persen.
Syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Berikut informasi yang dimuat dalam aplikasi IKD:
- Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
- QR Code e-KTP Digital;
- Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti:
- sertifikat vaksin,
- NPWP, dan
- surat kepemilikan kendaraan.
Lalu, bagaimana cara mendaftar IKD secara online dan mengaktifkan akun e-KTP digital?
Cara Daftar IKD Online dan Aktivasi Akun e-KTP Digital
- Unduh aplikasi IKD via HP;
- Buka aplikasi IKD yang telah diunduh;
- Masukkan data diri seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon;
- Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan;
- Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan dengan mengambil potret diri atau selfie;
- Lakukan pemindaian (scan) kode QR untuk aktivasi dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat di kantor desa/kelurahan;
- Cek email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi e-KTP digital di aplikasi IKD.
Baca Juga: Pemerintah Beberkan Alasan Terapkan IKD Meski Sudah Ada E-KTP
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV