> >

Cara Daftar IKD Online via HP, Lengkap dengan Langkah Aktivasi Akun e-KTP Digital

Humaniora | 20 September 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi. Cara mendaftar IKD secara online via HP. (Sumber: Freepik.com)

Sedangkan di pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital sebesar 10 persen. 

Syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Berikut informasi yang dimuat dalam aplikasi IKD: 

  1. Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
  2. QR Code e-KTP Digital;
  3. Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti:  
  • sertifikat vaksin, 
  • NPWP, dan
  • surat kepemilikan kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mendaftar IKD secara online dan mengaktifkan akun e-KTP digital?

Cara Daftar IKD Online dan Aktivasi Akun e-KTP Digital

  1. Unduh aplikasi IKD via HP;
  2. Buka aplikasi IKD yang telah diunduh;
  3. Masukkan data diri seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon;
  4. Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan;
  5. Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan dengan mengambil potret diri atau selfie;
  6. Lakukan pemindaian (scan) kode QR untuk aktivasi dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat di kantor desa/kelurahan;
  7. Cek email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi e-KTP digital di aplikasi IKD.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Alasan Terapkan IKD Meski Sudah Ada E-KTP

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU