Cara Daftar IKD Online via HP, Lengkap dengan Langkah Aktivasi Akun e-KTP Digital
Humaniora | 20 September 2024, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara layanan publik untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun e-KTP digital dengan mendaftar secara daring.
Informasi mengenai cara mendaftar IKD secara online dan mengaktivasi akun e-KTP digital via HP ada di bagian akhir artikel ini.
Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iOS.
Baca Juga: Cara Bikin KTP Digital atau IKD, Akan Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023
Dilansir Kominfo, e-KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan aplikasi ponsel pintar atau smartphone yang dilengkapi QR Code. KTP digital akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.
Selain itu, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen; Sumatra dan Sulawesi 30 persen; Kalimantan 20 persen, dan NTB 40 persen.
Baca Juga: Cara Mendapatkan KTP Digital Pakai Aplikasi IKD
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV