Pernyataan Sikap 100 Lebih Guru Besar UGM, Dorong KPU Jaga Marwah Penyelenggara Pilkada
Politik | 26 Agustus 2024, 12:43 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Seratus lebih guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi politik nasional yang berubah begitu cepat akhir-akhir ini.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.tv, Senin (26/8/2024), seratusan guru besar tersebut berpendapat bahwa bangsa Indonesia patut prihatin karena begitu banyak perkembangan yang semakin mengarah kepada kemunduran demokrasi di.
Berkaitan dengan hal itu, para guru besar UGM menyatakan tujuh poin pernyataan sikap.
Pertama, menyerukan kepada semua pemimpin lembaga negara agar mendengar suara rakyat yang telah disampaikan melalui imbauan, seruan, demonstrasi, dan unjuk rasa yang saat ini dilakukan oleh banyak unsur masyarakat.
“Yang pada intinya agar mencegah manipulasi dan kekerasan politik yang melanggengkan kekuasaan,” kata para guru besar UGM dalam keterangan tertulis tersebut.
Baca Juga: KPU Rinci Pasal-Pasal Terdampak pada Rancangan PKPU Pilkada, Disesusaikan dengan Putusan MK
Selanjutnya, mereka menolak berbagai bentuk praktik pemilihan pemimpin di tingkat nasional dan daerah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Menolak penggunaan instrumen politik yang menggunakan intimidasi, pengerahan aparat negara, penyebaran uang dan material, dan cara-cara tidak terpuji lainnya yang mencederai berjalannya proses demokrasi yang beradab.”
Keempat, mendorong dan menuntut penyelenggaraan pilkada yang bermartabat dan berkeadilan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.
Kemudian, mendorong para wakil rakyat di DPR untuk tidak menggunakan legitimasi palsu melalui proses pembuatan peraturan perundangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bermartabat dan kedaulatan rakyat.
“Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara pilkada dengan berpegang teguh pada kesepakatan konstitusional, termasuk di antaranya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.”
Baca Juga: PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR & Ikuti Putusan MK, Ini Penjelasan Ahmad Doli Kurnia
Para guru besar UGM juga mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi, untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia, dengan menyampaikan seruan-seruan yang tetap memelihara keadaban serta mencegah tindakan kekerasan yang justru mencederai proses demokratisasi yang telah berjalan.
Pernyataan sikap itu juga melampirkan nama-nama guru besar yang mendukung. Hingga Sabtu (24/8/2024) pukul 18.00 WIB, sudah ada 105 guru besar yang mendukung pernyataan sikap tersebut.
Beberapa dari mereka adalah Guru Besar Fakultas Pertanian Prof. Dr. Masyhuri, MSc., Guru Besar Fakultas Filsafat Prof. Dr. Lasiyo, MM, Guru Besar Fakultas Psikologi Prof. Dr. Koentjoro, MA.
Kemudian Guru Besar Fakultas Biologi Prof. Dr. Endang Semiarti, dan Guru Besar Fakultas Peternakan Prof. Dr. Ambar Pertiwiningrum, MSc.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV