Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, 2 Orang Ditangkap dan 88 Kg Sabu Disita
Hukum | 23 Juli 2024, 16:10 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional, Fredy Pratama.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pihaknya telah menyita 88 kilogram (kg) sabu dan 2.100 butir pil ekstasi.
"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/7/2024).
Dua tersangka yang diamankan yakni ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22), warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Pemulus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut penjelasannya, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar. Sedangkan YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024 di Banjarmasin Tengah.
Imam menyebut, dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenama Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
"Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," ujarnya.
Baca Juga: Tangkap Buron Nomor 1 Thailand Chaowalit, Polri Minta Barter dengan Fredy Pratama
ABM, kata ia, mengaku mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut.
Imam mengatakan ABM merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara dari YDS, ia menyatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.
Saat diperiksa, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat di wilayah Banjarmasin sesuai petunjuk Fredy Pratama.
Imam mengatakan YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan tersangka AR yang telah lebih dahulu ditangkap pada Mei 2023 lalu.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," tegasnya, dikutip dari Antara.
Kedua tersangka, kata Imam, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara