> >

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, 2 Orang Ditangkap dan 88 Kg Sabu Disita

Hukum | 23 Juli 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi. Polda Jatim mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional, Fredy Pratama. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional, Fredy Pratama.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pihaknya telah menyita 88 kilogram (kg) sabu dan 2.100 butir pil ekstasi.

"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Imam dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Dua tersangka yang diamankan yakni ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22), warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Pemulus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut penjelasannya, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

ABM ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar. Sedangkan YDS ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024 di Banjarmasin Tengah.

Imam menyebut, dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenama Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.

"Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," ujarnya.

Baca Juga: Tangkap Buron Nomor 1 Thailand Chaowalit, Polri Minta Barter dengan Fredy Pratama

ABM, kata ia, mengaku mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU