> >

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, 2 Orang Ditangkap dan 88 Kg Sabu Disita

Hukum | 23 Juli 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi. Polda Jatim mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional, Fredy Pratama. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)

Imam mengatakan ABM merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari YDS, ia menyatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.

Saat diperiksa, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat di wilayah Banjarmasin sesuai petunjuk Fredy Pratama.

Imam mengatakan YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan tersangka AR yang telah lebih dahulu ditangkap pada Mei 2023 lalu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim," tegasnya, dikutip dari Antara.

Kedua tersangka, kata Imam, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU