Pegi Setiawan Pertimbangkan Gugat Perdata Polda Jawa Barat
Hukum | 11 Juli 2024, 10:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina-Eky, Pegi Setiawan masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan buntut dirinya menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
“Kita akan melakukan gugatan secara perdata untuk ganti rugi, namun sepanjang ini masih dibicarakan di tim kami dan belum ada kesepakatan kapan akan diajukannya gugatan tersebut,” kata Sugiyanti.
Selain itu, kata Sugiyanti, tim hukum Pegi Setiawan juga akan berkoordinasi lagi dengan pihak keluarga.
Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Polda Jabar: Semoga Lebih Hati-Hati Lagi
“Kami juga sebagai tim hukum juga akan berkoordinasi lagi sama keluarga apakah memang mau mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak.”
Terpisah, Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk benar-benar mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.
“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” ujar Anton.
“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan.”
Baca Juga: Habiburokhman soal Firli Bahuri Viral Asyik Main Badminton: Nggak Ada Masalah Ya
Anton menambahkan, Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian. Sebab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.
“Jadi harus segera gitu kan dilakukan, Adapun mungkin kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur di dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP. Adapun rehabilitasi Pasal 23 dan Pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil terutama itu, kita ketahui bersama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 92 tahun 2015,” jelas Anton.
“Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, itu dari Rp25 juta sampai Rp300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV