> >

Pegi Setiawan Pertimbangkan Gugat Perdata Polda Jawa Barat

Hukum | 11 Juli 2024, 10:13 WIB
Pegi Setiawan minta namanya dipulihkan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Anton menambahkan, Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian. Sebab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.

“Jadi harus segera gitu kan dilakukan, Adapun mungkin kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur di dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP. Adapun rehabilitasi Pasal 23 dan Pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil terutama itu, kita ketahui bersama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 92 tahun 2015,” jelas Anton.

“Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, itu dari Rp25 juta sampai Rp300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU