> >

Pegi Setiawan Pertimbangkan Gugat Perdata Polda Jawa Barat

Hukum | 11 Juli 2024, 10:13 WIB
Pegi Setiawan minta namanya dipulihkan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina-Eky, Pegi Setiawan masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan buntut dirinya menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

“Kita akan melakukan gugatan secara perdata untuk ganti rugi, namun sepanjang ini masih dibicarakan di tim kami dan belum ada kesepakatan kapan akan diajukannya gugatan tersebut,” kata Sugiyanti.

Selain itu, kata Sugiyanti, tim hukum Pegi Setiawan juga akan berkoordinasi lagi dengan pihak keluarga.

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Polda Jabar: Semoga Lebih Hati-Hati Lagi

“Kami juga sebagai tim hukum juga akan berkoordinasi lagi sama keluarga apakah memang mau mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak.”

Terpisah, Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk benar-benar mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.

“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” ujar Anton.

“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan.”

Baca Juga: Habiburokhman soal Firli Bahuri Viral Asyik Main Badminton: Nggak Ada Masalah Ya

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU