> >

Jalani Sidang Vonis 11 Juli, Syahrul Yasin Limpo: Mohon Doanya

Hukum | 9 Juli 2024, 21:45 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui usai sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL segera menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia pun memohon doa kepada seluruh pihak menjelang sidang putusan atau vonis tersebut.

"Mohon doanya, terima kasih banyak atas perhatiannya," kata SYL usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024), dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, SYL akan menghadapi sidang putusan kasus korupsi yang menjeratnya tersebut pada Kamis (11/7/2024) pekan ini.

Agenda sidang putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat menutup sidang duplik, Selasa.

"Sekarang giliran majelis hakim untuk bermusyawarah untuk penjatuhan putusan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujarnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

"Dan kami sudah jadwalkan pembacaan putusan hari Kamis,11 Juli 2024."

Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Baca Juga: Jawab Pantun Jaksa, Kubu SYL: Umar bin Khattab yang Ditakuti Iblis pun Tak Segan Menangis

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendakwa SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pemerasan yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Pantun Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU