> >

Jalani Sidang Vonis 11 Juli, Syahrul Yasin Limpo: Mohon Doanya

Hukum | 9 Juli 2024, 21:45 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui usai sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pemerasan yang diduga dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Pantun Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU