> >

Polisi Beber Hasil Visum Vina dan Eky: Patah Leher hingga Rahang, Pembunuhan Sangat Sadis

Hukum | 20 Juni 2024, 08:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (dua dari kiri) dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (19/6/2024). Polisi mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Vina dan Eky mengalami luka yang cukup parah, di mana leher hingga rahangnya patah.

"Kalau kita bisa ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah, lehernya patah, ada rahang atas rahang bawah juga patah," kata Sandi dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Selain itu, ia juga menyebut terdapat luka akibat senjata tajam di jasad Vina dan Eky.

"Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada," ujarnya.

Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky pun dinyatakan telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara Vina ditemukan dalam keadaan bernyawa dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Vina tak tertolong.

Sandi pun menekankan apa yang dialami Vina dan Eky merupakan pembunuhan yang sangat sadis.

"Kejadian ini adalah pembunuhan sangat sadis, di mana korban almarhum ananda Eky dan Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Akan Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu 8 Mei 2024.

Adapun Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Ia diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pegi pun telah membantah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 2016 silam.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5). 

Di sisi lain, usai penangkapan Pegi, polisi menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.

Baca Juga: Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU