> >

Polisi Beber Hasil Visum Vina dan Eky: Patah Leher hingga Rahang, Pembunuhan Sangat Sadis

Hukum | 20 Juni 2024, 08:52 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (dua dari kiri) dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, Rabu (19/6/2024). Polisi mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com.)

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu 8 Mei 2024.

Adapun Vina dan Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman, sementara tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Ia diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pegi pun telah membantah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 2016 silam.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5). 

Di sisi lain, usai penangkapan Pegi, polisi menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.

Baca Juga: Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Presiden

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU