Kisah Buronan KPK Muhammad Nazaruddin: Kabur, Tertangkap dan Menyeret Petinggi Partai
Peristiwa | 15 Juni 2024, 05:00 WIBMenyeret Petinggi Partai Demokrat
Nazaruddin menjalani sidang perdana pada 16 November 2011. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris.
Bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, Nazaruddin memperkenalkan Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri kepada Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Angelina kemudian menyusul ke persidangan, dan dinyatakan bersalah pada 10 Januari 2013 dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Nazaruddin yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014, meminta Angelina untuk memfasilitasi Rosa agar mendapat proyek-proyek di DPR.
Selain itu, Nazaruddin juga sempat mengenalkan Rosa dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu Wafid Muharam. Ia meminta Wafid memfasilitasi Rosa agar mendapat proyek Wisma Atlet.
Baca Juga: Staf Hasto Ngaku Trauma Dibentak Penyidik, KPK Bantah: Ada CCTV, Bisa Dilihat
Namun yang bikin heboh, Nazaruddin menyebut Ketua Umum Partai Demokrat saat itu Anas Urbaningrum memutuskan PT Adhi Karya memenangi proyek sarana olahraga di Hambalang, Bogor.
"Bapak Anas Urbaningrum yang memutuskan bahwa yang menang di proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya, bukan PT DGI. Yang menyampaikan saat itu adalah Bapak Mahfud Suroso (Direktur Dutasari Citralaras,) yang merupakan teman dekat dari Anas Urbaningrum," ujar Nazaruddin saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, Desember 2011.
Nazaruddin menjelaskan, alasan PT Adhi Karya dimenangkan untuk menangani proyek bernilai Rp1 triliun itu karena PT DGI tidak dapat membantu Anas untuk membiayai kongres Partai Demokrat.
Kongres itu disebut membutuhkan dana sekitar Rp100 miliar agar Anas dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Belakangan, Anas dinyatakan bersalah dalam kasus proyek Hambalang tersebut. Ia juga mengalami nasib yang sama dengan Angelina, yaitu masuk penjara.
Vonis Nazaruddin
Atas perbuatannya, Nazaruddin divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 20 April 2012, dengan hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.
MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV