> >

MA Anulir Usia Cagub-Cawagub, Pakar Hukum: Kesengajaan dalam Rangka Mengulang Kisah Romantik Kemarin

Politik | 31 Mei 2024, 05:00 WIB
Foto arsip. Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas. Feri ikut merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah, khususnya calob gubernur dan calon wakil gubernur. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.

Feri menyebut peraturan perundang-undangan mengatur aturan lain yang berada di bawahnya, seperti peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

“Bahwa apa yang sudah diatur di undang-undang, kalau sudah berkesesuaian dengan aturan yang ada di bawah undang-undang, seperti peraturan KPU itu, maka dia merupakan peraturan teknis yang tidak melabrak undang-undang,” bebernya, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV, Kamis (30/5/2024).

Ia berpendapat putusan MA tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah tersebut diambil bukan karena tidak paham. Melainkan hal itu merupakan kesengajaan.

Baca Juga: Ini Alasan Gerindra Terjunkan Keponakan Prabowo, Budi Djiwandono ke Pilgub Jakarta 2024!

“Di titik ini menurut saya, ini bukan ketidakpahaman, tapi ini sebuah kesengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin, di mana anak raja bisa melabrak ketentuan undang-undang, sehingga semua hal bisa diabaikan dan proses pemilihan presiden bisa sesuai harapan istana.”

Sebelumnya, dosen STHI Jentera Bivitri Susanti dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Kamis (30/5) kemarin, berpendapat putusan MA itu tidak logis.

“Ini justru buat saya jadi nggak logis, karena kalau saya membaca atau saya membahas tiga hakim ini. Nggak logisnya karena kalau memang tujaunnya memang untuk anak muda, apa sih bedanya anara tiga bulan dengan empat bulan,” jelasnya.

“Maksud saya, apa definisi anak muda? Aapkah ada perbedaan yang signifikan seseorang dikatakan anak muda pada September 2024 kemudian menjadi tidak muda lagi pada bulan Januari 2025.”

Dalam dialog itu, Bivitri juga menyampaikan bahwa di titik ini perlu dikritik terlebih dulu tentang pola bagaimana kakak adik menggunakan dua mahkamah untuk membukakan jalan untuk pemilihan.

Ia juga menjawab pertanyaan mengenai apakah dirinya melihat  ini sebagai upaya penyiapan untuk bisa memajukan Kaesang di pilkada.

Baca Juga: Putusan MA Soal Syarat Usia Cagub-Cawagub Dianggap Muluskan Kaesang Maju Pilkada? Ini Jawaban Jokowi

“Saya sih melihatnya begitu, karena saya membaca pola tadi ya, fokusnya Kaesang dulu karena pasangannya kita belum tahu. Dengan logika yang tadi saya jelaskan, kan jadinya juga kelihatan.”

“Pemohonnya juga, pemohonnya ini Partai Garuda. Perlu saya ingatkan bahwa waktu putusan untuk Gibran sebenarnya Partai Garuda bersama PSI dan beberapa pemohon lainnya juga mengajukan hal yang sama, tapi ditolak,” bebernya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU