MA Anulir Usia Cagub-Cawagub, Pakar Hukum: Kesengajaan dalam Rangka Mengulang Kisah Romantik Kemarin
Politik | 31 Mei 2024, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.
Feri menyebut peraturan perundang-undangan mengatur aturan lain yang berada di bawahnya, seperti peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
“Bahwa apa yang sudah diatur di undang-undang, kalau sudah berkesesuaian dengan aturan yang ada di bawah undang-undang, seperti peraturan KPU itu, maka dia merupakan peraturan teknis yang tidak melabrak undang-undang,” bebernya, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV, Kamis (30/5/2024).
Ia berpendapat putusan MA tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah tersebut diambil bukan karena tidak paham. Melainkan hal itu merupakan kesengajaan.
Baca Juga: Ini Alasan Gerindra Terjunkan Keponakan Prabowo, Budi Djiwandono ke Pilgub Jakarta 2024!
“Di titik ini menurut saya, ini bukan ketidakpahaman, tapi ini sebuah kesengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin, di mana anak raja bisa melabrak ketentuan undang-undang, sehingga semua hal bisa diabaikan dan proses pemilihan presiden bisa sesuai harapan istana.”
Sebelumnya, dosen STHI Jentera Bivitri Susanti dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Kamis (30/5) kemarin, berpendapat putusan MA itu tidak logis.
“Ini justru buat saya jadi nggak logis, karena kalau saya membaca atau saya membahas tiga hakim ini. Nggak logisnya karena kalau memang tujaunnya memang untuk anak muda, apa sih bedanya anara tiga bulan dengan empat bulan,” jelasnya.
“Maksud saya, apa definisi anak muda? Aapkah ada perbedaan yang signifikan seseorang dikatakan anak muda pada September 2024 kemudian menjadi tidak muda lagi pada bulan Januari 2025.”
Dalam dialog itu, Bivitri juga menyampaikan bahwa di titik ini perlu dikritik terlebih dulu tentang pola bagaimana kakak adik menggunakan dua mahkamah untuk membukakan jalan untuk pemilihan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV