Polda Jabar Ralat DPO Kasus Vina: Tersangka Terakhir Pegi alias Perong, Dua Nama Lain Fiktif
Peristiwa | 26 Mei 2024, 13:57 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang tertangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah nama fiktif.
Sebelum penangkapan Pegi, pihak kepolisian menyampaikan terdapat tiga tersangka yang masih buron dari total 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Akan tetapi, Surawan mengatakan tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka yang telah ditangkap.
"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Pernyataan Polisi yang Bantah Keterlibatan Anak Pejabat di Kasus Kematian Vina Cirebon
Surawan menyampaikan, kepada penyidik, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda. Ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.
“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” kata Surawan.
Kata Surawan, polisi membutuhkan waktu delapan tahun untuk menangkap Pegi karena para tersangka yang ditahan enggan berbicara mengenai sosok Pegi alias Perong. Ia menduga tersangka takut dengan Pegi.
Surawan pun menegaskan Pegi adalah otak pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky.
“Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini, fakta dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak,” katanya.
Polisi tuduh kuasa hukum mengarang cerita
Sebeumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irani, menilai penangkapan kliennya penuh kejanggalan. Salah satunya, Sugianti menyebut ciri-ciri Pegi berbeda dengan Perong yang menjadi buron polisi.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan (kecamatan Wundo), sementara Pegi kan di Kepongpongan (kecamatan Talun). Lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," kata Sugianti, Kamis (23/5).
Sugianti juga menyebut pegi diduga ada di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Di lain sisi, delapan terpidana kasus Vina mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di Polda Jabar.
Sejumlah terpidana mengaku menjadi korban salah tangkap polisi sehubungan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Komnas HAM pun mengakui empat terpidana sempat melapor mengenai kasus salah tangkap dan penyiksaan di tahanan.
“Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM pada tahun 2016 silam atau September, jadi pasca-peristiwa itu. Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku gitu ya, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Jumat (24/5).
Terkait pencabutan keterangan di BAP, Kombes Surawan menyebut kuasa hukum mengarang cerita untuk melindungi kliennya.
Sedangkan mengenai penyiksaan tahanan, Surawan menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sesama tahanan. Sebanyak 15 anggota polisi pun menurutnya telah diproses karena lalai mencegah penyiksaan tahanan.
"Bahkan di persidangan terungkap bahwasanya kuasa hukum mendatangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada waktu itu,” kata Surawan.
Baca Juga: Status Tersangka Pegi Perong Terkesan Dipaksakan, Pengamat: Polisi Harus Transparan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV