Polda Jabar Ralat DPO Kasus Vina: Tersangka Terakhir Pegi alias Perong, Dua Nama Lain Fiktif
Peristiwa | 26 Mei 2024, 13:57 WIBSebeumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irani, menilai penangkapan kliennya penuh kejanggalan. Salah satunya, Sugianti menyebut ciri-ciri Pegi berbeda dengan Perong yang menjadi buron polisi.
"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan (kecamatan Wundo), sementara Pegi kan di Kepongpongan (kecamatan Talun). Lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," kata Sugianti, Kamis (23/5).
Sugianti juga menyebut pegi diduga ada di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Di lain sisi, delapan terpidana kasus Vina mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di Polda Jabar.
Sejumlah terpidana mengaku menjadi korban salah tangkap polisi sehubungan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Komnas HAM pun mengakui empat terpidana sempat melapor mengenai kasus salah tangkap dan penyiksaan di tahanan.
“Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM pada tahun 2016 silam atau September, jadi pasca-peristiwa itu. Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku gitu ya, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Jumat (24/5).
Terkait pencabutan keterangan di BAP, Kombes Surawan menyebut kuasa hukum mengarang cerita untuk melindungi kliennya.
Sedangkan mengenai penyiksaan tahanan, Surawan menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sesama tahanan. Sebanyak 15 anggota polisi pun menurutnya telah diproses karena lalai mencegah penyiksaan tahanan.
"Bahkan di persidangan terungkap bahwasanya kuasa hukum mendatangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada waktu itu,” kata Surawan.
Baca Juga: Status Tersangka Pegi Perong Terkesan Dipaksakan, Pengamat: Polisi Harus Transparan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV