Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Dia Korupsi dan Cuci Uang
Hukum | 26 Mei 2024, 13:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atu KPK buka suara menanggapi mantan Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo yang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Diketahui, Irjen (Purn) Djoko Susilo mengajukan PK ke Mahkamah Agung atau MA untuk yang kedua kalinya. Djoko Susilo merupakan terpidana korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya tetap yakin Djoko Susilo melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan dalam persidangan terungkap banyak aset Djoko Susilo yang diduga disamarkan menggunakan nama orang lain.
“KPK tetap meyakini yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Alex dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/5/2024).
Apalagi, lanjut Alex, Djoko Susilo tidak bisa membuktikan bahwa aset-aset itu bersumber dari penghasilannya yang sah, sehingga patut diduga berasal dari gratifikasi.
Alex lantas menyinggung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang menjadi tersangka gratifikasi.
Menurut dia, kedua orag tersebut diusut karena harta yang dimiliki tidak sebanding dengan penghasilan sah sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Setya Novanto hingga Djoko Susilo, Koruptor yang Bertani di Lapas Sukamiskin
Karena itu, menurut Alex, KPK pun seharusnya bisa mengusut perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama Djoko Susilo.
“Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan menyita aset-aset yang dibeli dan diatasnamakan orang lain,” ujar Alex.
“Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK (yang pertama) diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.”
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengonfirmasi bahwa kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Pengajuan PK terhadap perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.
“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.
Baca Juga: PK Dikabulkan, MA Putuskan Kelebihan Lelang Barang Bukti Simulator Dikembalikan ke Djoko Susilo
Perkara PK Djoko yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang menyebut pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang dinilai bisa membebaskan kliennya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com