> >

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Dia Korupsi dan Cuci Uang

Hukum | 26 Mei 2024, 13:38 WIB
 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atu KPK buka suara menanggapi mantan Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo yang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Diketahui, Irjen (Purn) Djoko Susilo mengajukan PK ke Mahkamah Agung atau MA untuk yang kedua kalinya. Djoko Susilo merupakan terpidana korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya tetap yakin Djoko Susilo melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan dalam persidangan terungkap banyak aset Djoko Susilo yang diduga disamarkan menggunakan nama orang lain.

“KPK tetap meyakini yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Alex dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/5/2024).

Apalagi, lanjut Alex, Djoko Susilo tidak bisa membuktikan bahwa aset-aset itu bersumber dari penghasilannya yang sah, sehingga patut diduga berasal dari gratifikasi.

Alex lantas menyinggung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang menjadi tersangka gratifikasi.

Menurut dia, kedua orag tersebut diusut karena harta yang dimiliki tidak sebanding dengan penghasilan sah sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Setya Novanto hingga Djoko Susilo, Koruptor yang Bertani di Lapas Sukamiskin

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU