Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Dia Korupsi dan Cuci Uang
Hukum | 26 Mei 2024, 13:38 WIBKarena itu, menurut Alex, KPK pun seharusnya bisa mengusut perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama Djoko Susilo.
“Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan menyita aset-aset yang dibeli dan diatasnamakan orang lain,” ujar Alex.
“Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK (yang pertama) diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.”
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengonfirmasi bahwa kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Pengajuan PK terhadap perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.
“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.
Baca Juga: PK Dikabulkan, MA Putuskan Kelebihan Lelang Barang Bukti Simulator Dikembalikan ke Djoko Susilo
Perkara PK Djoko yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang menyebut pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang dinilai bisa membebaskan kliennya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com