> >

Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Pembelaan Nurul Ghufron Senin Pekan Depan

Hukum | 18 Mei 2024, 04:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pada Minggu (16/4/2023). Sidang etik Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan akan dijadwalkan ulang pada 20 Mei 2024. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadwalkan ulang sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Senin (20/5/2024) pekan depan.

Hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, Jumat (17/5). Menurut penjelasannya, sidang akan digelar pada Senin pagi.

"(Penjadwalan ulang sidang pembelaan) Senin jam 09.00 (WIB)," kata Syamsuddin, Jumat, dikutip dari Tribunnews.

Sejatinya sidang etik Ghufron dengan agenda pembelaan digelar pada hari ini, Jumat (17/5).

Namun sidang harus ditunda karena Ghufron tak menghadiri sidang tersebut dengan alasan masih memerlukan waktu untuk menyusun pembelaan.

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda," ujar Syamsuddin.

"Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan."

Diberitakan sebelumnya, dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan pengaruhnya dengan meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

Sidang etik Ghufron pertama kali digelar pada Selasa (14/5) lalu.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dalam sidang tersebut ADM dihadirkan secara daring menggunakan media Zoom.

Selain ADM, Dewas juga turut memeriksa Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata sebagai saksi dalam sidang etik perdana Ghufron.

Ghufron Siap Dihukum Jika Terbukti Melanggar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan sebelumnya menyatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.

Hal ini disampaikan Ghufron usai menjalani sidang etik di Dewas KPK pada Selasa (14/5).

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Ghufron.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun."

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU