> >

Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Pembelaan Nurul Ghufron Senin Pekan Depan

Hukum | 18 Mei 2024, 04:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pada Minggu (16/4/2023). Sidang etik Nurul Ghufron dengan agenda pembelaan akan dijadwalkan ulang pada 20 Mei 2024. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Dalam sidang tersebut ADM dihadirkan secara daring menggunakan media Zoom.

Selain ADM, Dewas juga turut memeriksa Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata sebagai saksi dalam sidang etik perdana Ghufron.

Ghufron Siap Dihukum Jika Terbukti Melanggar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan sebelumnya menyatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.

Hal ini disampaikan Ghufron usai menjalani sidang etik di Dewas KPK pada Selasa (14/5).

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Ghufron.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun."

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU