> >

Dirjen Kementan: Pejabat Eselon I Diminta Patungan Rp5-10 Juta saat Dampingi Kunker SYL

Hukum | 15 Mei 2024, 18:26 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Rabu (20/12/2023). Pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) disebut kerap mendadak diminta untuk patungan ketika mendampingi kunjungan kerja SYL. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) disebut kerap diminta untuk patungan ketika mendampingi kunjungan kerja (kunker) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto saat dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Rabu (15/5/2024). 

Mulanya jaksa menanyakan terkait uang patungan pejabat Kementan untuk keperluan SYL saat menjadi Mentan.

"Uang sharing tadi ya, saksi, juga pernah ada nggak yang, tadi kan ada istilahnya uang yang jumlahnya kecil langsung ke Bu Sesdit, ada yang besar?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

"Ke Panji tadi, kalau kecil-kecil," jawab Prihasto.

Sebagai informasi, Panji merupakan mantan ajudan SYL.

Baca Juga: Update Sidang SYL: Dirjen Kementan Mengaku Diminta Bayari Baju Koko Rp27 Juta

Prihasto menjelaskan, Panji kerap tiba-tiba meminta pejabat eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp5 juta hingga Rp10 juta saat mendampingi SYL melakukan kunker.

"Kalau ke Panji, seingat Saksi, apa aja yang pernah?" tanya jaksa lagi.

"Banyak, kadang kalau kunjungan kerja tiba-tiba diminta patungan, kalau misalnya kami eselon I mendampingi itu diminta patungan Rp5 juta, Rp10 juta," jawab Prihasto.

"Itu langsung lewat Panji memintanya?" tanya jaksa.

"Panji, betul," jawab Prihasto.

Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sidang SYL: Selain Baju Koko, Dirjen Kementan Ungkap Ada Pembayaran Rp30 Juta untuk Bukber

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU