Dirjen Kementan: Pejabat Eselon I Diminta Patungan Rp5-10 Juta saat Dampingi Kunker SYL
Hukum | 15 Mei 2024, 18:26 WIB"Panji, betul," jawab Prihasto.
Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sidang SYL: Selain Baju Koko, Dirjen Kementan Ungkap Ada Pembayaran Rp30 Juta untuk Bukber
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV