Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi
Hukum | 15 Mei 2024, 12:07 WIB"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara, dan berbangsa," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Dewan Pers dan seluruh komunitas pers menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU terebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Yang Dilarang dalam RUU Penyiaran Itu Siaran Gosip Eksklusif
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata dia, dikutip dari laman resmi Dewan Pers.
RUU Penyairan tersebut merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ninik berpendapat jika nantinya RUU itu diberlakukan, tidak akan ada lagi independensi pers, dan pers menjadi tidak profesional.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com