Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi
Hukum | 15 Mei 2024, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara tentang draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud mempertanyakan larangan untuk media menanyangkan liputan investigasi. Menurutnya, salah satu tugas media adalah menginvestigasi sesuatu yang tidak diketahui orang lain.
"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” tuturnya, Rabu (15/5/2024).
“Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," lanjutnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran dan Sebut Upaya Pembungkaman Sudah 5 Kali Dilakukan
Mahfud berpendapat, larangan terhadap jurnalis melakukan investigasi sama halnya melarang orang melakuan riset. Keduanya, kata dia, sama, walaupun berbeda keperluan.
"Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," tambahnya.
Pria yang juga salah satu cawapres Pemilu 2024 ini berpendapat bahwa saat ini konsep hukum politik Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh.
Menurut Mahfud, seharusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran jika ingin politik hukum membaik. Artinya, UU Penyiaran harus saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com