ICW Minta Jokowi Perhatikan Kompentensi dan Integritas Calon Pansel KPK: Agar Kerja Berbasis Masalah
Peristiwa | 9 Mei 2024, 10:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Presiden Joko Widodo berpatokan pada tiga kriteria penting untuk menilai figur-figur Calon Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Kamis (9/5/2024).
“Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir,” kata Kurnia.
“Sehingga, orientasi kerja Pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya,” imbuh Kurnia.
Kedua, lanjut Kurnia, adalah integritas atau rekam jejak kandidat calon Pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
Baca Juga: Anies: Pakemnya, yang Tak Dapat Amanah Konstitusi di Luar Kabinet, Saya Berencana Hormati Pakem Itu
“Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk,” ujar Kurnia.
Kemudian ketiga, Kurnia menegaskan figur-figur calon Pansel mendatang terbebas dari konflik kepentingan.
“Presiden harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu,” ujar Kurnia.
“Jangan sampai Pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu.”
Dalam keterangannya, ICW menegaskan 3 kriteria yang harus diperhatikan Presiden Jokowi menjadi penting. Sebab dalam catatan ICW, Presiden Joko Widodo melakukan kesalahan lima tahun lalu dalam menyusun formasi Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Jokowi Respons Santai Tahu Fotonya di Sejumlah Kantor PDIP Daerah Dicopot: Ah Foto Saja
“Kinerja Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi. Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat,” ucap Kurnia.
“Akibatnya bisa dirasakan saat ini, penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan. Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV