Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar
Hukum | 8 Mei 2024, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, pada Rabu (8/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Indra akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"(Pemeriksaan) bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.
Dikutip dari Kompas.com, selain Indra, penyidik juga turut memanggil Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya pada hari ini.
Sama dengan Indra, Andrias juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumya, Indra juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, pada Kamis (14/3).
Dalam pemeriksaan tersebut Indra dicecar soal awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.
Selain itu, Indra juga dicecar mengenai proses ketika melakukan perencanaan hingga pelaksanaannya.
“Hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (15/3).
Baca Juga: Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan
Adapun KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.
Lembaga Antirasuah ini juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pengembangannya, Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang berbeda.
Di mana empat lokasi di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (29/4).
Empat lokasi yang dimaksud yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.
Kemudian tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR RI pada Selasa (30/4).
Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Dari seluruh proses penggeledahan ini di beberapa lokasi, tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, bukti elektronik, temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, Kamis (2/5).
Baca Juga: KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Lelang Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Anggota Dewan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.