> >

Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar

Hukum | 8 Mei 2024, 12:52 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/2024). KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (8/5/2024). (Sumber: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, pada Rabu (8/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Indra akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"(Pemeriksaan) bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.

Dikutip dari Kompas.com, selain Indra, penyidik juga turut memanggil Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya pada hari ini. 

Sama dengan Indra, Andrias juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumya, Indra juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, pada Kamis (14/3). 

Dalam pemeriksaan tersebut Indra dicecar soal awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.

Selain itu,  Indra juga dicecar mengenai proses ketika melakukan perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (15/3).

Baca Juga: Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU