> >

Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar

Hukum | 8 Mei 2024, 12:52 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/2024). KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (8/5/2024). (Sumber: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Adapun KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.

Lembaga Antirasuah ini juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pengembangannya, Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang berbeda.

Di mana empat lokasi di wilayah Jakarta yang merupakan rumah hingga kantor dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (29/4).

Empat lokasi yang dimaksud yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

Kemudian tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR RI pada Selasa (30/4).

Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Dari seluruh proses penggeledahan ini di beberapa lokasi, tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, bukti elektronik, temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, Kamis (2/5).

Baca Juga: KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Lelang Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Anggota Dewan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU