> >

Daftar Lengkap 25 Pengajuan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 di MK

Hukum | 18 April 2024, 22:27 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Kamis (26/10/2023). (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

Catatan MK per tanggal 17 April 2024, sudah ada 23 pengajuan sahabat pengadilan yang masuk. 

Hari ini, Kamis (18/4/2024), MK kembali menerima dua permohonan amicus curiae dari masyarakat.

Yakni diajukan oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono dan Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkar. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menyatakan, banyaknya masyarakat yang mengajukan sahabat pengadilan menjadi fenomena menarik.

Padahal dalam 20 tahun terakhir MK juga menangani hal serupa, namun tidak ada yang mengajukan sebagai sahabat pengadilan. 

Baca Juga: Jawab MK soal Pengaruh ‘Amicus Curiae’ Terhadap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menurut Fajar, banyaknya pengajuan sahabat pengadilan di MK menunjukkan tingginya atensi publik terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 di MK.

Bahkan hal ini menjadi amicus curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara sengketa Pilpres. 

Terkait pengaruh dari para amicus curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan, hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar Laksono di Gedung 3 MK, Kamis (18/4/2024). 

Hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024 dari berbagai kalangan masyarakat. 

Mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa. Baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Baca Juga: Gerindra Yakin Hakim MK Tolak 'Amicus Curiae' Megawati

Berikut daftar 25 pengajuan amicus curiae di MK per Kamis (18/4/2024);

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
  24. Arief Poyuono 
  25. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkar

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU