Daftar Lengkap 25 Pengajuan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 di MK
Hukum | 18 April 2024, 22:27 WIB"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar Laksono di Gedung 3 MK, Kamis (18/4/2024).
Hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024 dari berbagai kalangan masyarakat.
Mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa. Baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Baca Juga: Gerindra Yakin Hakim MK Tolak 'Amicus Curiae' Megawati
Berikut daftar 25 pengajuan amicus curiae di MK per Kamis (18/4/2024);
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
- Arief Poyuono
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkar
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV