Saat Menkeu Tegaskan Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden dalam Kunjungan Kerja Bukan dari Perlinsos
Hukum | 6 April 2024, 05:30 WIBJAKARAT, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bantuan kemasyarakatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan berasal dari anggaran program perlindungan sosial (Perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.
Hal ini untuk menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Hakim Isra menjelaskan dalam dalil gugatan disebutkan bahwa Presiden Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibanding daerah lain.
"Ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan presiden dari mana saja, Pak Menko dan Ibu Menteri," ujar Hakim Saldi saat persidangan.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari Perlinsos.
Baca Juga: Terkuak! Sri Mulyani Ungkap Asal Usul Uang yang Dipakai Jokowi untuk Bansos
Anggaran untuk kunjungan dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN.
Bendahara Negara ini juga menjelaskan dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.
Sedangkan dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.
"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Momen Hakim Tegur Menko PMK Karena Sebut Mustahil Jokowi Bagi Bansos Pengaruhi Pemilu
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan ilustrasi jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 hingga 2024.
Di tahun 2019, dana operasional presiden mencapai Rp110 miliar anggaran, realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen.
Tahun 2020 alokasi anggaran Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen. Di 2021 alokasi anggaran Rp119,7 miliar, realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.
Tahun 2022 alokasi anggaran Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen. Pada Tahun 2023 alokasi anggaran Rp156,5 miliar, realisasinya Rp127,8 miliar.
"Di tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp138,3 miliar. Sampai dengan bulan ini (April 2024) Rp18,7 miliar atau baru 14 persen," ujar Sri Mulyani.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV