> >

Saat Menkeu Tegaskan Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden dalam Kunjungan Kerja Bukan dari Perlinsos

Hukum | 6 April 2024, 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024) (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARAT, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bantuan kemasyarakatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan berasal dari anggaran program perlindungan sosial (Perlinsos), melainkan dari dana operasional presiden.

Hal ini untuk menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). 

Hakim Isra menjelaskan dalam dalil gugatan disebutkan bahwa Presiden Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibanding daerah lain.

"Ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan presiden dari mana saja, Pak Menko dan Ibu Menteri," ujar Hakim Saldi saat persidangan. 

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari Perlinsos.

Baca Juga: Terkuak! Sri Mulyani Ungkap Asal Usul Uang yang Dipakai Jokowi untuk Bansos

Anggaran untuk kunjungan dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN. 

Bendahara Negara ini juga menjelaskan dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. 

Sedangkan dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU