Ini Alasan Pihak Kejagung Tidak Tahan Robert Bonosusatya terkait Kasus Korupsi Timah
Hukum | 4 April 2024, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bonosusatya (RBS) selama 13 jam pada Senin (1/4/2024).
Namun Kejagung atau Korps Adhyaksa tidak melakukan penahanan atas Robert Bonosusatya.
Meski sejumlah isu menyebut pengusaha tersebut atau Robert Bonosusatya menjadi dalang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membeberkan mengapa pihaknya belum menahan Robert, pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Momen Tim KompasTV Pamit ke Keluarga Jelang Liputan Mudik Gesit 2024
Sebab, kata Ketut Sumedana, Robert diperiksa sebatas saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut Sumedana, dikutip dari Tribunnews. Selasa (2/4/2024).
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus PT Timah.
Selain Robert, mereka juga memeriksa staf legal and compliance PT Timah Tbk berinisial AT; dan Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama berinisial CS.
Hingga saat ini, Jampidsus telah memeriksa 172 orang saksi dalam kasus yang awalnya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp271,06 triliun tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 16 orang tersangka. Termasuk dua petinggi PT RBT yaitu Direktur Utama Suparta, dan Direktur Pengembangan Reza Andriansyah.
Baca Juga: Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran Cawapres
Belakangan, satu tersangka lainnya juga dikaitkan dengan PT RBT yaitu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang dikabarkan memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Kejagung juga mengungkap alasan penyidik turut memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan tidak menahannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"(RBS) kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/4).
Kuntadi mengatakan, klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)," ucapnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV