> >

Ini Alasan Pihak Kejagung Tidak Tahan Robert Bonosusatya terkait Kasus Korupsi Timah

Hukum | 4 April 2024, 07:10 WIB
Robert Bonosusatya (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bonosusatya (RBS) selama 13 jam pada Senin (1/4/2024).

Namun Kejagung atau Korps Adhyaksa tidak melakukan penahanan atas Robert Bonosusatya.

Meski sejumlah isu menyebut pengusaha tersebut atau Robert Bonosusatya menjadi dalang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membeberkan mengapa pihaknya belum menahan Robert, pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Momen Tim KompasTV Pamit ke Keluarga Jelang Liputan Mudik Gesit 2024

Sebab, kata Ketut Sumedana, Robert diperiksa sebatas saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut Sumedana, dikutip dari Tribunnews. Selasa (2/4/2024).

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus PT Timah.

Selain Robert, mereka juga memeriksa staf legal and compliance PT Timah Tbk berinisial AT; dan Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama berinisial CS.

Hingga saat ini, Jampidsus telah memeriksa 172 orang saksi dalam kasus yang awalnya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp271,06 triliun tersebut. 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU