Ini Alasan Pihak Kejagung Tidak Tahan Robert Bonosusatya terkait Kasus Korupsi Timah
Hukum | 4 April 2024, 07:10 WIBSelain itu, penyidik juga telah menetapkan 16 orang tersangka. Termasuk dua petinggi PT RBT yaitu Direktur Utama Suparta, dan Direktur Pengembangan Reza Andriansyah.
Baca Juga: Reaksi KPU soal Gugatan PDI-P ke PTUN Gara-Gara Loloskan Pendaftaran Gibran Cawapres
Belakangan, satu tersangka lainnya juga dikaitkan dengan PT RBT yaitu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang dikabarkan memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Kejagung juga mengungkap alasan penyidik turut memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan tidak menahannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"(RBS) kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/4).
Kuntadi mengatakan, klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.
"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)," ucapnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV