Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli: Pelanggaran Pemilu Tak Diselesaikan MK, Menunda Keadilan
Hukum | 2 April 2024, 09:53 WIB“Bila hanya memutus hasil maka peserta pemilu yang melakukan pelanggaran yang seberat-beratnya dan menang, tidak akan dihukum.”
Hal itu, kata dia bertentangan dengan asas bahwa tidak boleh seseorang diuntungkan oleh pelanggaran yang ia buat dan tidak bleh seseoranga dirugikan oleh pelanggaran yang dibuat oleh orang lain.
“Yang paling dalam adalah sumpah hakim konstitusi. Dalam sumpah ini, dua kali undang-undang dasar ditautkan,” ucapnya.
“Yang pertama adalah memegang teguh undang-undang dasar, yang kedua adalah ketika menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-urusnya masih ada frasa menurut UUD.”
Baca Juga: Pertanyakan Kapasitas Ahli AMIN di Sidang MK, Yusril: Ahli Hukum atau Nujum?
Ia menambahkan, kekhawairannya adalah terjadi keadilan sesat apabila dibangun legal reasoning bahwa cukup penyelesaian pelangaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan oleh bawaslu dan tertututp bagi cabang ekuasaan yudisial menjalankan peran check and balance.
“Maka dalam perspektif electoral justice telah tercipta keadilan sesat.”
“Bawaslu menurut Undang-Undang Pemilu adalah salah satau penyelenggara pemilu, cabang kekuasan eksekutif, sehingga seharusnya bisa ditilik dan diimbangi oleh cabang kekuasaan lainnya,” jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV