Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli: Pelanggaran Pemilu Tak Diselesaikan MK, Menunda Keadilan
Hukum | 2 April 2024, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menunda keadilan.
Pendapat itu disampaikan oleh Aan Eko Widiarto, saksi ahli yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).
Menurut ahli Aan Eko Widiarto, ada dua pelanggaran, yaitu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan ata pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Ada dua pelanggaran, yaitu pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan ata pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tuturnya.
Baca Juga: Kata Perludem Terkait Agenda Pemeriksaan Ahli Tim Ganjar-Mahfud, Soroti Pencalonan Gibran
Yang kedua, kata dia, mengenai hasil perolehan maka maknanya adalah memeriksa dan mengadili perselisihan penetapan perolehan jumlah suara peserta pemilihan umum secara nasional yang dibuat oleh KPU.
“Dengan demikian maka seharusnyalah menurut penalaran hukum yang wajar, kita kembali ke frasa wewenang sesuai ketentuan UUD 1945.”
“Pertama, pelangaran pemilu yang belum, tidak dapat, atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak diputus oleh MK, maka hanya akan menunda keadilan,” jelasnya.
Kedua, lanjut dia, mahkamah adalah pengawal konstitusi, MK memutus perkara berdasarkan undang-undang sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
Menurutnya mahkamah tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV