> >

Pakar TPPU: Pasti Ada Orang-orang Kuat yang Melindungi Tersangka Kasus Timah

Hukum | 29 Maret 2024, 12:00 WIB
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih yakin ada pelindung di balik 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Kasus korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung, terjadi mulai dari Tahun 2015 hingga tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Yenti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

“Itu kan penambangan liar kan bisa dilihat pakai mata dan tidak mungkin sendiri, sebanyak orang, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun kemudian membuat perlakuan kejahatan di penambangan timah dan sampai tidak ketahuan ini, siapa yang melindungi, pasti ada orang-orang kuat yang melindungi,” kata Yenti.

Baca Juga: Pakar TPPU soal Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Jumlah Tersangka Pasti Bertambah 2-3 Kali Lipat

“Itu harus kita evaluasi, rasanya tidak mungkin tidak ketahuan, jadi ini Kejaksaan Agung sudah sangat profesional dan punya pengalaman banyak terkait dengan kejahatan-kejahatan.”

Lebih lanjut, Yenti juga meminta Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

“Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, atau kah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan, pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, atau kan mungkin tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.

Baca Juga: Disebut Berani Melawan Soeharto, Soedradjad Djiwandono: I’am Just Trying To Be Professional

“Ini sebetulnya, apapun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kalau ada PT yang cangkang- cangkang ini kan, ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini, ternyata PT itu tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka bernama Harvey Moeis atau HM dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi itu disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024) malam, menuturkan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dengan maksud mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Adapun Riza telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi.

Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini, sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE, dan Manajer PT QSE, Helena Lim.

Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU